Sabtu, 05 November 2011

BAB IV WARGA NEGARA DAN NEGARA

 5.1. Hukum, Negara dan Pemerintahan

@ Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum :
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.


4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

@ Sifat dan Ciri-ciri hukum  
Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan dari manusia, hewan dan atau dari alam. Alat-alat perlengkapan negara (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakat diberikan wewenang untuk menggunakan hukum sebagai pemaksa yang semata-mata dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. 
Ciri-ciri hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 
a. Adanya perintah atau larangan 
b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang 
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi. 
Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana : 
a. Pidana Pokok, yang terdiri atas : 
1. Pidana mati 
2. Pidana penjara : 
    a. Seumur hidup 

    b. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama
        waktu tertentu.

    c. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun 

    d. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)

    e. Pidana tutupan
b. Pidana yang terdiri atas : 
    1. Pencabutan hak-hak tertentu 

    2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu 
    3. Pengumumaman keputusan hakim.

@ Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
# Undang-Undang

ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
#Kebiasaan

ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
# Keputusan Hakim (jurisprudensi)

ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
# Traktat

ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
# Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

@ Pembagian Hukum

  • $ Hukum Menurut Bentuknya:
  •         - Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
  •         - Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
  •            namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
  • $ Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
  •         - Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
  •         - Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
  •         - Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
  • $ Hukum Menurut Sumbernya:
  •        - Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan
  •          agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
  •        - Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum 
  •           atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
  • $ Hukum Menurut Waktu Berlakunya:
  •         - IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat   
  •            tertentu dalam wilayah tertentu
  •         - IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
  •  $ Hukum Menurut Isinya:
  •       - Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
  •          lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
  •       - Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau           
  •          Negara dengan perorangan.
  • $ Hukum Menurut Cara Mempertahankannya:
  •      - Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
  •         memepertahankan hukum materil
  •      - Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
  •         hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
  • $ Hukum Menurut Sifatnya:
  •      - Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai  
  •         paksaan mutlak
  •      - Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
  •         bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

  • @ Pengertian Negara
  • Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
  • Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
    Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
    Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.



    @ 2 Tugas Utama Negara

     ada 2 tugas utama negara ,yaitu :

        1.] Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : 

             (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam
                   negara serta melindungi hak setiap orang,
             (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
        2.] Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

    @  Sifat-sifat Negara
    Sifat negara antara lain :
    1. Sifat memaksa
    Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
    2. Sifat monopoli
    Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
    3. Sifat totalitas
    Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.


    Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


    @  2 Bentuk Negara
    Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :

    1.Negara Kesatuan 

    Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
    Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
    1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
    Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
          2.  Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
    Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

    @  Unsur-unsur Negara
    Unsur-unsur negara ,meliputi :
           1.Wilayah/Daerah : Bagian yang tak terpisahkan dari Negara seperti darat,udara,laut dan    wilayah
                   ekstra toriterial
         2. Rakyat : Orang yang diam dan berkumpul di suatu Negara
         3. Pemerintah yang berdaulat : Memiliki lembaga eksekutif (arti sempit), semua badan yang mengelola
             negara (arti luas)
         4. Pengakuan atas Negara lain: De Facto (kenyataan berdirinya suatu Negara)
             De jure (pengakuan secara tertulis dan resmi dari negara lain).

    @  Tujuan Negara Republik Indonesia

    Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2. Memajukan kesejahteraan umum
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial


    @  Pengertian tentang pemerintah
    Dalam ilmu sosial, pemerintah merujuk pada legislator, administrator, dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di waktu tertentu, dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir. Pemerintah sarana yang diberlakukan kebijakan negara, serta mekanisme untuk menentukan kebijakan negara.


    Negara-negara dilayani oleh suksesi terus menerus dari pemerintah yang berbeda.  Setiap tampuk pemerintah terdiri dari badan khusus dan istimewa individu yang memonopoli pembuatan keputusan politik, dan dipisahkan oleh status dan organisasi dari populasi secara keseluruhan. Fungsi mereka adalah untuk menegakkan hukum yang ada, undang-undang yang baru, dan arbitrase konflik melalui monopoli pemerintah tentang kekerasan. Di beberapa masyarakat, kelompok ini sering turun-temurun kelas mengabadikan diri atau. Dalam masyarakat lain, seperti demokrasi, peran politik tetap ada, tetapi ada pergantian sering dari orang-orang benar-benar mengisi posisi. 

    @ Perbedaan Pemerintahan dengan pemerintah
    Pemerintahan menurut etimologi (Kebahasaan) berasal dari kata "Perintah", yang kita ketahui berarti suatu individu yang memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu negara yang meliliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar negara tersebut dapat tertata dengan baik.
    Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

    5.2. Warga Negara dan Negara

    @ Pengertian Warga Negara
        Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. 

    @ 2 Kriteria menjadi Warga Negara
        Ada dua kriteria menjadi aarga Negara, yaitu :
    1.) kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
    2.) naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain, adapun syaratnya yaitu :

    1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

    2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

    3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing

    4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

    5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

    6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia

    7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia

    8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin

    9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

    10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

    11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
    12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
    13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

    @  Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
        Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :                                                   1.  Penduduk: ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
    -     Penduduk warga negara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
                dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
          -     Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara  
          2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara  waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

         @ Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara dan Pasal-pasal  yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga  Negara  Indonesia
    - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
    - Hak membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan  keamanan negara”.
        - Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
          - Hak  kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” 
           - Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
          (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem 
               pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
           - Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
           - Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
           (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
           (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
                 dikuasai oleh negara
           (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
                 sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
           (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
                efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
    ke        seimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
           (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
           - Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
           Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:
         - Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
         - Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
        - Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar