1. PENGERTIAN
ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain
untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang,
tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah di jalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Dalam bermasyarakat kita perlu etika
dalam bersosialisasi dilingkungan masyarakat, kenapa? Jangan sampai kita
dianggap sebagai orang tidak memeliki etika yang bisa menyebabkan kita akan
dijauhkan oleh lingkungan kita tinggal. Etika yang berlaku dilikungan
masyarakat, misalnya ketemu tetangga dekat rumah kita harus sapa atau memberi
senyuman, kalo berbicara harus sopan, hati-hati dalam bersikap dan saling
menghormati apabila dilingkungan tersebut sedang melakukan ibadah dan
pengajian. Dalam organisasi, kantor, lingkungan sekolah atau kampus pun juga sama tidak berbeda jauh dengan
lingkungan masyarakat misalnya mendengar pendapat teman kita dahulu dan jangan
memotong pendapat teman kita yang belum selesai mengutarakan pendapatnya, tidak
mengobrol sendiri saat meeting, sopan santun dalam bersikap dan ucapan dan
saling menghormati dan menghargai sesama anggota. Kalo bertemu teman, atasan,
guru atau dosen harus menyapa dan sebagainya. Dalam menggunakan teknologi pun,
kita pun harus tau etika dalam menggunakan teknologi. Misalnya etika dalam
menggunakan teknologi, Menggunakan komputer untuk kegiatan yang bermanfaat bagi
bagi negara, lingkungan dan diri sendiri. Jangan sampai digunakan untuk
tindakkan kejahatan. Setiap kita mempunyai profesi yang berbeda dalam profesi
juga kita harus mempunyai etika dalam profesi misalanya, memiliki wawasan
kependidikan, psikologi, budaya peserta
didik dan lingkungan. Mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara
profesional. Mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan
konseling. Mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya
dengan pihak terkait. Memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan
memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti
yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
2. PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu
ke ahlian.
Menurut Siagian (dalam Kurniawan,
2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga
terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur
yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat. Menurut
Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami
sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana
didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
1) Punya
Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
2) Punya
ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka
didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3) Punya
sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
4) Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.
Berasal dan kata profesional yang mempunyai makna
yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan Profesionalisme adalah tingkah laku,
keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
UU
ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
UU
ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi teknologi elektronik.
Yaitu merupakan undang- undang yang mengatur tata cara dalam menggunakan
informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan
yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut.
Di
dalam undang-undang ITE terdapat 13 Bab dan 54 Pasal, dibawah ini merupakan
gambaran umum dari UU ITE:
1. Bab 1 Mengenai Ketentuan Umum dan
istilah-istilah dalam teknologi informasi seperti pengertian informasi
elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1
terdiri dari 2 Pasal.
2. Bab 2 Mengenai Asas dan Tujuan yaitu
terdapat asas dan tujuan yang digunakan
dalam pemanfaatan teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
3. Bab 3 Mengenai Informasi, Dokumen, dan
Tanda Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
4. Bab 4 Mengenai Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Di bab ini ada 4 pasal, 2 pasal ada dibagian satu dan 2 pasal ada dibagian dua.
5. Bab 5 Mengenai Transaksi Elektronik,
menjelaskan tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
6. Bab 6 Mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan
Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
7. Bab 7 Mengenai Perbuatan yang Dilarang
menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam mendistribusikan
dan mengakses yang melanggar kesusilaan.
Terdiri dari 11 Pasal.
8. Bab 8 Mengenai Penyelesaian Sengketa, menjelaskan
tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system elektronik yang merugikan
orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
9. Bab 9 Mengenai Peran Pemerintah dan Peran
Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam
pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
10. Bab 10 Mengenai Penyidikan, menjelaskan
tentang penyidikan yang di lakukan dalam pelanggaran penggunaan teknologi
informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 3 pasal.
11. Bab 11 Mengenai Ketentuan Pidana, menjelaskan
tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri dari 8 pasal.
12. Bab 12 Mengenai Ketentuan Peralihan, terdiri
dari 1 pasal.
13. Bab 13 Mengenai Ketentuan Penutup, terdiri
dari 1 Pasal.
Di
atas merupakan ringkasan perbab nya jika ingin melihat dan membaca secara
lengkap terdapat di www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf .
Hubungan
UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, saya akan
mengambil contoh kasus dokter Ira. Dokter Ira terjerat kasus pencemaran nama
baik. Dan terjerat Pasal 310 dan 311
KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. “
Dokter
Ira mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum
dokter di RSUD Tangerang. Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada
Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan.
Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah
sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah
ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh
kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja
dengan Dokter Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Dokter Ira yang saat itu tengah
menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa
kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak
ditanggapi. Penolakan-penolakan itu
kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus
dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke
sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat
dirinya sendiri.
Dalam
penggunaan e-mail sendiri kita juga harus tahu bahasan apa saja yang dapat kita
bahas di dalam e-mail tersebut. Dalam penggunaan e-mail kita juga harus bijak
sehingga tidak akan merugikan kita sendiri.
Sumber
:
Play Online at Gold Casino
BalasHapus· Translate this 바카라 사이트 page to your browser. We recommend you to play ミスティーノ here first. Play at Gold Casino - Casino jeetwin with real players, Live Casino