Senin, 13 April 2015

Tugas 1 : Etika dan Profesionalisme TSI

1.      PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah di jalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Dalam bermasyarakat kita perlu etika dalam bersosialisasi dilingkungan masyarakat, kenapa? Jangan sampai kita dianggap sebagai orang tidak memeliki etika yang bisa menyebabkan kita akan dijauhkan oleh lingkungan kita tinggal. Etika yang berlaku dilikungan masyarakat, misalnya ketemu tetangga dekat rumah kita harus sapa atau memberi senyuman, kalo berbicara harus sopan, hati-hati dalam bersikap dan saling menghormati apabila dilingkungan tersebut sedang melakukan ibadah dan pengajian. Dalam organisasi, kantor, lingkungan sekolah atau kampus  pun juga sama tidak berbeda jauh dengan lingkungan masyarakat misalnya mendengar pendapat teman kita dahulu dan jangan memotong pendapat teman kita yang belum selesai mengutarakan pendapatnya, tidak mengobrol sendiri saat meeting, sopan santun dalam bersikap dan ucapan dan saling menghormati dan menghargai sesama anggota. Kalo bertemu teman, atasan, guru atau dosen harus menyapa dan sebagainya. Dalam menggunakan teknologi pun, kita pun harus tau etika dalam menggunakan teknologi. Misalnya etika dalam menggunakan teknologi, Menggunakan komputer untuk kegiatan yang bermanfaat bagi bagi negara, lingkungan dan diri sendiri. Jangan sampai digunakan untuk tindakkan kejahatan. Setiap kita mempunyai profesi yang berbeda dalam profesi juga kita harus mempunyai etika dalam profesi misalanya, memiliki wawasan kependidikan, psikologi,  budaya peserta didik dan lingkungan. Mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara profesional. Mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling. Mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait. Memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·         Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

2.      PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu ke ahlian. 
Menurut Siagian (dalam Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat. Menurut Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
1)      Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2)      Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3)      Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
4)      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.

Berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan Profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).


UU ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi teknologi elektronik. Yaitu merupakan undang- undang yang mengatur tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut.
Di dalam undang-undang ITE terdapat 13 Bab dan 54 Pasal, dibawah ini merupakan gambaran umum dari UU ITE:
1.      Bab 1 Mengenai Ketentuan Umum dan istilah-istilah dalam teknologi informasi seperti pengertian informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1 terdiri dari 2 Pasal.
2.      Bab 2 Mengenai Asas dan Tujuan yaitu terdapat asas dan tujuan  yang digunakan dalam pemanfaatan teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
3.      Bab 3 Mengenai Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
4.      Bab 4 Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Di bab ini ada 4 pasal, 2 pasal ada dibagian satu dan 2 pasal ada dibagian dua.
5.      Bab 5 Mengenai Transaksi Elektronik, menjelaskan tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
6.      Bab 6 Mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
7.      Bab 7 Mengenai Perbuatan yang Dilarang menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam mendistribusikan dan  mengakses yang melanggar kesusilaan. Terdiri dari 11 Pasal.
8.      Bab 8 Mengenai Penyelesaian Sengketa, menjelaskan tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system elektronik yang merugikan orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
9.      Bab 9 Mengenai Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
10.   Bab 10 Mengenai Penyidikan, menjelaskan tentang penyidikan yang di lakukan dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 3 pasal.
11.  Bab 11 Mengenai Ketentuan Pidana, menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri dari 8 pasal.
12.  Bab 12 Mengenai Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal.
13.  Bab 13 Mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
Di atas merupakan ringkasan perbab nya jika ingin melihat dan membaca secara lengkap terdapat di www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf .

Hubungan UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, saya akan mengambil contoh kasus dokter Ira. Dokter Ira terjerat kasus pencemaran nama baik. Dan terjerat  Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. “ 
Dokter Ira mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang. Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Dokter Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Dokter Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.  Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Dalam penggunaan e-mail sendiri kita juga harus tahu bahasan apa saja yang dapat kita bahas di dalam e-mail tersebut. Dalam penggunaan e-mail kita juga harus bijak sehingga tidak akan merugikan kita sendiri. 


Sumber :

1 komentar:

  1. Play Online at Gold Casino
    · Translate this 바카라 사이트 page to your browser. We recommend you to play ミスティーノ here first. Play at Gold Casino - Casino jeetwin with real players, Live Casino

    BalasHapus